Jumat, 06 Juli 2012

Guru Kita Sarjana



Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,  kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuanuntuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 8). Undang-undang tersebut menunjukan bahwa Syarat Utama yang harus dimiliki adalah Kualifikasi akademik. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetisi Guru menyatakan bahwa Kualifikasi Akademi Guru  minimum adalah Sarjana (S1) atau D-IV. Guru harus memiliki Kualifikasi Akademik minimal S1, bahkan  2015 guru yang belum S1 harus berhenti menjadi guru, kami yakin Guru ingin meraih S1 bahkan S2 dan S3...

Namun untuk mencapai Gelar Sarjana, guru terutama Guru Honorer kesulitan untuk membiayai kuliah mereka, jangankan untuk biaya kuliah, untuk kehidupan sehari-hari banyak guru honorer masih kekurangan. Peduli Guru Kita (PEGITA) sebagai lembaga yang mengkhususkan diri untuk mewujudkan Guru Honorer profesional, Sejahtera dan terlindungi mengajak untuk peduli Kuliah Guru Kita , agar guru Kita terutama Guru Honorer bisa kuliah dan meraih Gelar Sarjananya....

Sejak Tahun 2004, Peduli Guru Kita telah memberikan bantuan biaya kuliah kepada lebih dari 300 guru honorer yang berada di 3 propinsi yaitu Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah. untuk tahun ini kami menargetkan lebih dari 100 orang penerima beakuliah untuk guru honorer. bagi yang ingin membantu kami persilahkan untuk mendownload program ini di link berikut 


Download Button

1 komentar:

  1. bagaimana cara bergabung dengan guru kita dan bagaimana cara untuk mendapatkan beasiswa kuliah bagi guru

    BalasHapus